Solusi Pajak & Akuntansi Terpercaya untuk Bisnis Anda

Kami adalah mitra terbaik dalam perencanaan dan kepatuhan pajak, serta pengelolaan keuangan yang efektif. Dengan pengalaman dan keahlian mendalam, kami membantu bisnis Anda

About

Sedikit cerita tentang kami

EkoBasuki Consultant adalah perusahaan yang menawarkan layanan jasa di bidang Jasa Konsultan Pajak, Jasa Accounting (Pembukuan). Kami mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang-bidang tersebut.

Dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki ini, kami percaya di dalam pelayanan jasa kami yang handal dan efektif merupakan mutu dari keberhasilan kami yang sangat bernilai bagi klien.

Services

Izinkan kami membantu Anda

Accounting

Pencatatan, pelaporan keuangan dan sistem pembukuan pada suatu perusahaan.

Tax

Tax Service, Tax Compliance, Tax Planning, Advice Perpajakan, Letigasi Perpajakan

Accounting Service

Transaksi

Mempersiapkan voucher pembayaran maupun penerimaan kas.

Jurnal Entry

Mencatat transaksi petty cash dan buku bank.

Buku Besar

Input transaksi pada general ledger pada Sistem Accounting.

Laporan Keuangan

Menyiapkan laporan keuangan secara bulanan.

Trial Balance

Membuat jurnal entry dan menyajikan Trial Balance, Neraca, Laporan Rugi Laba, serta Arus Kas (Cash flow) secara periodikal.

Tax Service

  • Menangani pemenuhan kewajiban-kewajiban perpajakan, termasuk penyiapan, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik untuk PPh maupun PPN, serta perhitungan dan penyetoran pajak.
  • Membantu penyusunan Tax Planning.
  • Memberikan Konsultasi Perpajakan dan opini mengenai peraturan-peraturan perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.
  • Menangani perpajakan Orang Pribadi maupun Badan.
  • Menangani pemeriksaan pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Membantu wajib pajak dalam pengajuan keberatan.
  • Menangani pengajuan restitusi PPh dan PPN.

Sebagian besar pemenuhan kewajiban perpajakan (Tax Compliance), khususnya untuk pemungutan/pemotongan pajak (withholding tax) dan Pajak Pertambahan Nilai, sangat berhubungan erat dengan administrasi perpajakan, misalnya pekerjaan-pekerjaan administrasi berupa pemungutan / pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut / dipotong, pembuatan bukti potong / Faktur Pajak, Penyetoran Pajak, dan pembuatan laporan. Pekerjaan administrasi tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Pengalaman dalam praktek menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terhutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepada wajib pajak, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajiban atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan. Peristiwa tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, jika kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.

Dalam kaitan ini, kami siap membantu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

Layanan jasa untuk pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) termasuk perhitungan pajak, pembuatan pajak-pajak terhutang ke Kas Negara, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bulanan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Layanan jasa juga termasuk perhitungan pajak terhutang selama satu tahun, pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak
  • Penghasilan Badan / Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Tujuan utama diadakannya suatu tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban-kewajiban perpajakan perusahaan (pajak dari grup perusahaan), sejauh hal ini dilakukan secara legal (tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).

Terdapat beberapa peristiwa yang potensial mempunyai implikasi-implikasi perpajakan seperti:

  • Pemberlakuan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, undang-undang perseroan yang baru, undang-undang penanaman modal dalam negeri/modal asing, dan perundang-undangan yang lain yang mempunyai implikasi perpajakan.
  • Pendirian perusahaan baru.
  • Perluasan/pengembangan perusahaan, termasuk pendirian cabang perusahaan.

Dalam peristiwa-peristiwa tersebut dibutuhkan suatu tax planning, agar investor atau manajemen perusahaan dapat dengan tepat memahami seluruh implikasi-implikasi perpajakan yang mungkin timbul dalam peristiwa-peristiwa tersebut di atas.

Dengan upaya ini, dapat dibuat pilihan-pilihan dan solusi yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan beban pajak perusahaan, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia yang ada dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan fakta, undang-undang perpajakan Indonesia lebih simple bila dibandingkan dengan undang-undang perpajakan Negara-negara lain.

Sebagai akibatnya, di Indonesia isu-isu perpajakan lebih banyak diatur dalam peraturan-peraturan pelaksanaan yang berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak daripada dalam undang-undangnya sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah, bukan hanya jumlahnya yang sangat banyak, tetapi sering sangat detail dan kompleks.

Disamping itu, peraturan-peraturan pelaksanaan perpajakan sering berubah dari waktu ke waktu. Sebagai tambahan dari semua hal yang tersebut di atas, beberapa jenis usaha/industri tertentu, seperti perbankan, minyak dan gas bumi, gas alam, pertambangan, pelayaran dan penerbangan, konstruksi, dan asuransi mempunyai peraturan pajak tersendiri. Oleh karena itu, tidak mungkin para wajib pajak untuk selalu dapat mengikuti peraturan-peraturan perpajakan yang baru diterbitkan dari waktu ke waktu oleh administrasi perpajakan Indonesia.

Kami menawarkan konsultasi dan solusi yang terbaik, baik mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru maupun mengenai penjelasan atas suatu peraturan perpajakan, untuk menjamin dapat dicapainya manfaat yang paling maksimal oleh klien kami, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keluhan yang amat sering dilontarkan oleh para wajib pajak, adalah bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Hal ini terdapat beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut, dimana wajib pajak kurang mengetahui secara detail hukum perpajakan kondisi tersebut, dimana wajib pajak kurang mengetahui secara detail hukum perpajakan dan efek dari hukum perpajakan di Indonesia, sebagai contoh:

  • Dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus, wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku lagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh karena pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa, yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksa pajak tidak dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya tidak akurat.
  • Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul dalam situasi dimana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.

Sehubungan dengan daluarsa 5 tahun untuk menetapkan atau melakukan penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan Indonesia, kesulitan atau hambatan sering terjadi oleh wajib pajak berhubung wajib pajak bukan hanya harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang lama yang berasal dari masa 5 tahun yang lalu atau lebih.

Untuk mengindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan pajak yang berkualitas dan mampu sebagai adviser untuk membantu dan mendampingi wajib pajak untuk berkomunikasi dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak yang sedang diperiksa. Dalam hal wajib pajak merasakan perlakuan pajak yang tidak adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya, wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan pembetulan, peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak.

;